Pertambangan Gunakan Aset BKPH Bahoro Petak 41 E KPH Jatirogo Diduga Ilegal

    Pertambangan Gunakan Aset BKPH Bahoro Petak 41 E KPH Jatirogo Diduga Ilegal

    TUBAN - Pertambangan yang menggunakan aset jalan di petak 41 E BKPH bahoro KPH Jatirogo diduga ilegal. Dugaan sementara penggunakan aset di kawasan KPH Jatirogo sudah berjalan sebulan. 

    Suripto 25 th, Salah satu warga setempat pada 31 Januari 2023 menuturkan bahwa tambang ini sudah beroperasi 22 Desember 2022 yang lalu, untuk area tambang lahan milik perorangan / pribadi. Sedangkan untuk aset jalan pengangkutan / armada hasil tambang menggunakan kawasan hutan perhutani RPH bangkalan, BKPH Bahoro, Kecamatan Bangilan,  KPH Jatirogo. Sedangkan kawasan tambang ada didesa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

    "Tepatnya berdekatan dengan  RPH Bangkalan, BKPH Bahoro, KPH Jatirogo, " tandasnya. 

    Mantan salah satu Asper yang sudah purna ketika ditemui dirumahnya menegaskan tanah perhutani di kawasan KPS yang harusnya hijau kini dibuat jalan tambang dan tak berijin pula.

    "Seharusnya hal ini tidak harus terjadi kok bisanya beroperasi sampai sebulan terus pihak perhutani Mantri (RPH) serta Asper( BKPH ) dimana kok diam aja. Terus ada apa dibalik semua ini lagian baru tertanggal 25 Januari 2023 surat bernomor 0051/044.S/Jtr/2023 baru ada Surat Perhentian dengan alasan perhentian karena melanggar pasal ini dan ayat itu khan aneh. Dan surat perhentian itu ada setelah mencuat  kabar ini memanas diluar sana. Ditambah lagi dalam hal ini kenapa KPH hanya memberikan Surat Penghentian operasi dan tidak ada tindak lanjut ke oknum perhutani yang diduga menerima atensi selama beroperasinya tambang tersebiut, " jelasnya. 

    Menurut Tarsimin Asper BKPH Bahoro juga berdalih bahwa penggunaan aset di petak 41.E luas baku 5.9 Ha sudah dihentikan setelah ada laporan dari mantri tentunya melalui mekanisme.

    "Langkah pertama saya lapor ke KPH atas dasar laporan itulah ditindak lanjuti ke lapangan. Setelah itu baru keluar Surat Pemberhentian, " jelas Tarsimin.

    Adm KPH jatirogo Bayu Nugroho S.Hut melalui Nasik saat dikonfirmasi 31/2/2023 pukul 18.15 WIB  juga membenarkan adanya kawasan hutan BKPH Bahoro digunakan pengusaha Choyrodin Cokrowati Tambakboyo,  Tuban untuk aset jalan transportasi. Untuk mengetahui sudah berapa  beroperasinya tambang tersebut tidak bisa memastikan.Yang jelas dari hasil  dilapangan / lokasi belum luas penggaliannya. Dari hasil itulah diprediksi penggalian belum lama. (G. Ashuri)

    tuban jatim
    Nurhidayat

    Nurhidayat

    Artikel Sebelumnya

    Olahraga bersama Forkopimda, Kapolres Tuban:...

    Artikel Berikutnya

    Persiapkan Kader Bangsa, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa

    Tags